Modus atau Skema yg bisa berjalan?

Beberapa jam lalu saya ditelepon teman lama dari luar kota. Perkenalan dan kebersamaan kami dulu saat kita menindaklanjuti beberapa peluang di sektor keuangan, khususnya funding dengan menggunakan instrumen keuangan dan perbankan.

Inti dari apa yg kami bicarakan di telepon tadi adalah, dia menanyakan bagaimana pendapat saya, terkait ada salah satu teman bisnisnya, yang mendapat pekerjaan (proyek) pembebasan tanah dengan nilai sebesar 275 milyard, yang sedang mencari pinjaman untuk bridging (dana talangan) yang akan digunakan untuk modal kerja, dengan jaminan Sertifikat Deposito Berjangka (SDB) yang akan di terbitkan oleh (oknum?) salah satu bank pemerintah, dengan warkat atas nama pemberi bridging atau penyedia dana. Penerima proyek saat ini, konon katanya sedang mencari mitra penyedia dana/pemberi bridging.

Saya sampaikan bahwa ini, umum dijadikan modus penipuan keuangan, meskipun bukan tidak mungkin skema ini bisa berjalan.

Pembicaraan skema-skema pendanaan proyek seperti ini, umum dibicarakan oleh para pelaku usaha (dan juga para mediator/makelar/arranger) hanya pada lapisan luar saja, dan jarang menyentuh teknis pelaksanaan dan relevansi dari fungsi atas produk-produk instrumen keuangan dan perbankan, termasuk konsekuensi-konsekuensi hukum terhadap regulasi yang berlaku (yang diterapkan oleh Pemerintah,Bank Sentral,Bank Pelaksana, dll.).

Hal ini terjadi dan terkadang asumsi (dan skema) berkembang liar,karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman dari para pelaku usaha, termasuk para mediator/makelar/arranger. Ini mempermudah pihak oknum (dalam pengertian negatif)tertentu, untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidakpahaman pihak-pihak tadi.

Skema yang sebenarnya bisa berjalan, adalah kemitraan/kerjasama antara penerima pekerjaan dengan penyedia dana dalam melaksanakan proyek (semacam Joint Venture/JV) dengan tujuan sharing profit di akhir masa kerjasama/proyek.
Kerjasama ini dapat melibatkan Bank Pelaksana sebagai Fund Arranger, dimana bank dapat berperan sebagai pengatur dana tunai/cash management, sekaligus treasury/ke-bendahara-an atas pelaksanaan kesepakatan kedua pihak tadi selama masa kerjasama/pelaksanaan proyek.

Skema diatas hanya salah satu diantara sekian banyak kerjasama/kemitraan usaha saja dari sekian banyak skema lainnya. Dengan wawasan dan pemahaman (atas pengertian instrumen keuangan dan regulasi terkait berlaku) yang benar, analisa yang tajam, dapat dibuat rumusan yang paling tepat dan cocok untuk menyediakan dana untuk proyek, sebesar apapun skala-nya.

Menurut anda pembaca, bagaimana?

 •  0 comments  •  flag
Share on Twitter
Published on May 23, 2013 08:36
No comments have been added yet.


Red Skhye In Morning

Sara Thacker
Introducing Red Skhye in Morning. Delanie Skhye is desperate for paparazzi free time. Samuel Taylor is on break from work. He finds Delanie alone on a private island, but something is wrong. A killer ...more
Sara Thacker isn't a Goodreads Author (yet), but they do have a blog, so here are some recent posts imported from their feed.
Follow Sara Thacker's blog with rss.